PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 269
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
