PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 265
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
