Pasal 253
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan; e. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan.
