PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 245
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
