PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 242
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam terdiri atas: a. Bidang Penataan Kawasan Daerah Aliran Sungai; b. Bidang Restorasi Kualitas Sumber Daya Air; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
