PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 220
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.
