PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 216
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan; d. Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam; e. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah; dan f. Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan.
