Pasal 196
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitias menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran.
