PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan pengukuran kinerja di lingkungan Kemenko Marves; b. pengumpulan bahan dan analisis serta penyusunan laporan kinerja Kemenko Marves; c. pengumpulan bahan dan analisis serta penyusunan laporan kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator; dan d. dukungan sistem akuntabilitas kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator.
