PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 179
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi.
