PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 176
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INFRASTRUKTUR DAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
