PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 162
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi sumber daya maritim.
