Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, program jangka menengah, program jangka pendek, rencana kegiatan Kemenko Marves, serta pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves serta pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kemenko Marves. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi pengelolaan kinerja, pengelolaan administrasi keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan biro.
