PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 143
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Bidang Pengelolaan Konservasi Perairan dan Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil.
