PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 140
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir terdiri atas: a. Bidang Penataan Ruang dan Zonasi; b. Bidang Pengelolaan Jasa Kelautan; c. Bidang Pengelolaan Konservasi Perairan dan Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
