PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, program jangka menengah, dan program jangka pendek; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan Kemenko Marves; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves; d. pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kementerian serta program strategis Kemenko Marves; dan e. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
