PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 137
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan dan dukungan verifikasi keuangan.
