PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 133
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi.
