PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 131
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI SUMBER DAYA MARITIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaraan, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
