PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kemenko Marves; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves; c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan Kemenko Marves; d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves; e. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro; dan f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves.
