Pasal 14
BAB 4 — TIM KOORDINASI NASIONAL
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dibentuk Tim Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan koordinasi teknis dengan kementerian/ lembaga penanggungjawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI; b. memberikan fasilitasi teknis untuk mendukung pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Rencana Aksi KKI; c. menyelenggarakan sistem informasi pemantauan berbasis elektronik; d. melakukan verifikasi terhadap laporan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI yang disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab; dan e. tugas lain yang dianggap perlu. (3) Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Sekretariat Kabinet; dan d. Kantor Staf PRESIDEN.
(3) Dalam hal diperlukan Tim Pelaksana Teknis dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.
