Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Arsip Dinamis bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya tertib Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh seluruh unit pengolah; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjamin terwujudnya sistem pengelolaan Arsip Dinamis yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjamin perlindungan kepentingan lembaga dan pemangku kepentingan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik, terpercaya dan utuh; e. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan f. meningkatkan kualitas pelayanan umum di bidang persuratan, pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik, terpercaya dan utuh.
