PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 5 — SUMBER DAYA PENDUKUNG
Pengadaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kearsipan dilakukan melalui: a. pengangkatan Pejabat Fungsional Arsiparis di Kementerian Koordinator sesuai dengan analisis beban kerja dan peta jabatan; b. pembinaan kearsipan meliputi:
- bimbingan teknis kearsipan;
- bimbingan konsultasi kearsipan;
- pelatihan kearsipan;
- supersivi kearsipan;
- fasilitasi kearsipan; dan
- kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
