PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 5 — SUMBER DAYA PENDUKUNG
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf a, terdiri atas: a. pejabat struktural; b. Arsiparis; dan c. staf atau pelaksana pengelola arsip pada masing-masing unit kerja.
