Pasal 3
(1)Jenis Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pengklasifikasian Kompetensi Teknis yang terdiri atas Kompetensi Teknis bersifat umum (generik) dan Kompetensi Teknis bersifat khusus (spesifik). (2) Nama Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pernyataan singkat yang
menggambarkan ruang lingkup unit kompetensi. (3) Kode Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan keterangan yang berisi kombinasi huruf dan/atau angka untuk menerangkan kode Kompetensi Teknis. (4) Definisi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi. (5) Deskripsi Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan penjelasan singkat yang menunjukkan suatu tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu. (6) Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan tingkatan suatu kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami atau dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi dan mampu memperoleh dukungan serta tingkat ahli atau mengembangkan. (7) Indikator Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan penjelasan yang menunjukkan rincian lebih lanjut dari deskripsi level atas perilaku yang dapat diukur dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi.
