Pasal 4
BAB 2 — NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA
(1) Ruang lingkup yang akan dikerjasamakan oleh Kementerian Koordinator mempertimbangkan tugas dan fungsi serta mendukung indikator kinerja utama di Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2) Ruang Lingkup Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator dilaksanakan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Koordinator yang telah ditetapkan. (3) Ruang Lingkup Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas: a. bidang kedaulatan maritim dan energi; b. bidang sumber daya maritim; c. bidang infrastruktur dan transportasi; d. bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; e. bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; f. bidang investasi dan pertambangan; dan g. bidang Kerja Sama lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
