PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 21
BAB 6 — PENYELESAIAAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan di dalam interpretasi dan/atau implementasi naskah perjanjian Kerja Sama, perselisihan diselesaikan antara Kementerian Koordinator
dengan Mitra Kerja Sama secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri, kedua belah pihak dapat memilih mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (3) Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan Mitra Kerja Sama Luar Negeri, perselisihan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam naskah kesepakatan Kerja Sama.
