Pasal 2
BAB 2 — NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA
(1) Naskah Kesepakatan Kerja Sama disusun sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebutuhan pelaksanaan Kerja Sama; dan c. kesepakatan Mitra Kerja Sama. (2) Naskah Kesepakatan Kerja Sama mencakup materi kesepakatan yang bersifat pokok atau prinsip dan/atau implementatif. (3) Naskah Kesepakatan Kerja Sama paling sedikit memuat: a. tujuan Kerja Sama; b. ruang lingkup Kerja Sama;
c. perencanaan, pengaturan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan; d. perubahan; e. penyelesaian perselisihan; dan f. masa berlaku dan berakhirnya kesepakatan. (4) Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri selain disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juga disusun dengan memperhatikan hukum internasional. (5) Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri dibuat dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan/atau bahasa lain yang disepakati.
