PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator...
Pasal 5
(1) Format Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan disahkan oleh Menteri Koordinator.
