PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator...
Pasal 2
Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dimaksudkan menjadi pedoman bagi Inspektorat untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
