PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai...
Pasal 7
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai wajib menyampaikan surat izin cuti kepada Bagian Kepegawaian. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak, antara lain karena orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting. (3) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bagian Kepegawaian.
