PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai...
Pasal 19
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
