PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pasal 4
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG
KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
