PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan digunakan untuk pemberkasan Arsip untuk pengelolaan arsip dinamis. (2) Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.
