PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai.
