PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja ...
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengarah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Dewan Pengarah maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Dewan Pengarah.
