Pasal 1
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) INDONESIA yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA. (2) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA memuat program dan kegiatan untuk periode tahun 2018-2020.
(3) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA terdiri atas: a. perencanaan prioritas bentang laut dan pengelolaan secara efektif; b. pendekatan ekosistem untuk pengelolaan perikanan dan sumber daya laut lainnya dapat diterapkan; c. kawasan konservasi laut ditetapkan dan dikelola secara efektif; d. pengukuran capaian adaptasi perubahan iklim; dan e. peningkatan status spesies yang terancam punah. (4) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini.
