PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi ...
Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), Tim Koordinasi bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman secara berkala paling sedikit per triwulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 7 Ketua Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Sekretariat.
