Pasal 2
(1) Pemantauan bertujuan untuk: a. memberikan informasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI secara terukur; b. memastikan agar pelaksanaan Renaksi KKI sesuai dengan sasaran; c. mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Renaksi KKI; dan
d. memberikan gambaran perkembangan, kendala dan permasalahan, serta saran dan rekomendasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI. (2) Evaluasi bertujuan untuk: a. mengukur capaian sasaran kinerja program dan kegiatan dalam Renaksi KKI; b. memberikan saran dan rekomendasi pemecahan masalah terhadap kendala dan permasalahan pelaksanaan Renaksi KKI; dan c. memastikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya melaksanakan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI.
Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dibentuk Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA 2016-2019, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI; b. melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap kendala dan penyelesaian permasalahan yang menghambat pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI; c. menyiapkan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Renaksi KKI yang akan dilaporkan kepada PRESIDEN; dan d. menyusun format dan mekanisme laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi KKI.
