PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada...
Pasal 5
BAB 2 — UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibentuk pada tingkat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; (2) UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam 1 (satu) UAPPA-E1.
