PERMENKO_KUMHAM_IMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 4
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka. (2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran naskah dinas, pemeliharaan arsip aktif dan arsip inaktif, serta penyusutan arsip. (3) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
