PERMENKO_KUMHAM_IMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian merupakan acuan dalam pengelolaan Arsip di lingkungan Kementerian, mulai dari penciptaan Arsip sampai dengan penyimpanan Arsip. (2) Penyusunan Klasifikasi Arsip Kementerian bertujuan untuk: a. memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip; b. mewujudkan tata kelola Kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja; c. menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip; dan/atau d. menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.
