PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan Jakarta pada tanggal 03 September 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
