PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 94
(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur
dengan Peraturan Presiden.
(2) Setiap
Instansi
Pemerintah
wajib
menyusun
kebutuhan
jumlah
dan
jenis
jabatan
PPPK
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu)
tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(4) Kebutuhan
jumlah
dan
jenis
jabatan
PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 3 Pengadaan
