PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 92
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum.
(2) Perlindungan. . .
(2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan
kerja,
dan
jaminan
kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Manajemen PPPK Paragraf 1 Umum
