PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 90
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 ayat (1) huruf c yaitu:
a. 58
(lima
puluh
delapan)
tahun
bagi
Pejabat
Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bagi Pejabat Fungsional.
Paragraf 13 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
