Pasal 87
(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) PNS. . .
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan
karena
dihukum
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan
yang
ada
hubungannya
dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
d. dihukum
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan dengan berencana.
