Pasal 73
(1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi
dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat,
1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah,
antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke
perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
luar negeri.
(2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Mutasi
PNS
antarkabupaten/kota
dalam
satu
provinsi
ditetapkan
oleh
gubernur
setelah
memperoleh pertimbangan kepala BKN.
(4) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan
antar
provinsi
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
dalam
negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala
BKN.
(5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi
Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
(6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh
kepala BKN.
(7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan
prinsip larangan konflik kepentingan.
(8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi
PNS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara
untuk
Instansi
Pusat
dan
anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi
Daerah.
Pasal 74. . .
