PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 65
(1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus
memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
b. sehat jasmani dan rohani.
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Calon
PNS
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
sebagai calon PNS.
Pasal 66. . .
