PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 62
(1) Penyelenggaraan
seleksi
pengadaan
PNS
oleh
Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan
kompetensi,
kualifikasi,
dan
persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
(2) Penyelenggaraan
seleksi
pengadaan
PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
